Kamis, 08 Oktober 2015

Tugas 1


KEBUDAYAAN DAN ADAT ISTIADAT SUKU SUNDA
Suku Sunda adalah suatu suku etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa,
Indonesia, dari Ujung Kulon yang berada di ujung barat pulau Jawa sampai sebagian
Jawa Tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat.
Kebudayaan Sunda merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan
bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu dilestarikan. Maka dari itu saya akan mendeskripsikan kebudayaan tersebut.
1.     SISTEM KEPERCAYAAN
Pada dasarnya seluruh kehidupan orang Sunda ditujukan untuk memelihara keseimbangan alam semesta.Keseimbangan sosial dipertahankan dengan kegiatan saling memberi (gotong royong).Hal yang menarik dalam kepercayaan Sunda, adalah cerita Lutung Kasarung,
salah satu tokoh budaya mereka, yang percaya adanya Allah yang Tunggal yang menitiskan sebagian kecil diriNya ke dalam dunia untuk memelihara kehidupan manusia. Dan ini mungkin bisa menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan kabar baik kepada mereka.
2.     MATA PENCAHARIAN
Suku Sunda umumnya hidup bercocok tanam. Kebanyakan tidak suka merantau atau
hidup berpisah dengan orang-orang sekerabatnya. Maka dari itu mereka semua hidup bersama-sama terus menerus sampai seterusnya. Tetapi ada pula yang mengajak sanak keuarganya untuk pergi bersama-sama ke kota besar tempat dia tinggal.
3.     KESENIAN
sisingaan adalah suatu jenis kesenian tradisional atau seni pertunjukan rakyat yang dilakukan dengan arak-arakan dalam bentuk hajatan. Pertunjukannya biasa ditampilkan pada acara khitanan atau acara-acara khusus seperti, menyambut tamu, hiburan peresmian, kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan hari- hari besar lainnya.
Dan tarian tradisional suku sunda adalah jaipong, tari jaipong biasanya di adakan pada acara-acara pernikahan atau acara-acara besar yang di adakan oleh pemeritahan. Tarian ini sangat disukai oleh masyarakat sunda apalagi kaum pria dewasa.

PSAK 
Jumlah PSAK dalam IFRS
PSAK yang merupakan hasil konvergensi dengan IFRS ini dikenal di dalam praktik sebagai SAK Umum. SAK Umum ini diterapkan secara menyeluruh mulai tahun 2012.
Dari total 58 PSAK (non syariah) yang diterbitkan per 1 Juli 2009 dan total 38 standar akuntansi internasional (30 IAS dan 8 IFRS), konvergensi IFRS yang IAI lakukan dalam periode 2009-2012 telah menghasilan 40 PSAK dengan rincian seperti terlihat pada Tabel. Kolom 2009, 2010, 2011, 2012 pada Tabel merupakan kolom tahun berlaku efektif dan tanggal efektifnya adalah 1 Januari.

Berikut Macam-macam PSAK dalam IFRS





  1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
  2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
  3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
  4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
  5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
  6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
  7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
  8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
  9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
  10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
  11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
  12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
  13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
  14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
  15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
  16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
  17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
  18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
  19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
  20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
  21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
  22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
  23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
  24. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
  25. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
  26. PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
  27. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
  28. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
  29. PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
  30. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
  31. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
  32. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
  33. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
  34. PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
  35. PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
  36. PSAK 58 Aset Tidak Lancar
  37. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  38. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  39. PSAK 62 Kontrak Asuransi
  40. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  41. PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
  42. PSAK 107 Akuntansi Ijarah
  43. PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
  44. PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
  45. PSAK 110 Akuntansi Hawalah
  46. PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
  47. PSAK ETAP
Berikut  beberapa PSAK yang dihapus dari 2008
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah
a.       PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,
b.      PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c.       PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
d.      PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. .
Pendapat dan pilihan yang akan saya ambil dan beri komentar adalah :
Secara substantif tidak terdapat perbedaan di kedua revisi PSAK tersebut. PSAK (Revisi 2011) hanya untuk menyesuaikan dengan versi IFRS per 1 Januari 2009. PSAK ini mengadopsi IAS 16 (2009). Tujuan dan ruang lingkup PSAK 16 (Revisi 2011) adalah :

A.    Tujuan
Untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap agar pengguna aporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut
B.     Ruang Lingkup
PSAK 16 (Revisi 2011) diterapkan untuk properti yang dikonstruksi atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi, tetapi belum memenuhi kriteria definisi Properti Investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Ketika konstruksi atau pembangunannya telah selesai,properti tersebut menjadi properti investasi dan entitas diharuskan menerapkan PSAK 13.Properti investasi yang sedang dikembangkan ulang untuk dilanjutkan penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi juga harus mengacu pada PSAK 13. Entitas yang menggunakan model biaya untukproperti investasi sesuai PSAK 13 harus menggunakan model biaya dalam PSAK 16 (Revisi 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar